Salah satu pertanyaan yang sering di tanyakan di dunia maya adalah apakah mimpi basah di siang hari bisa membatalkan puasa? Apakah keluar mani karena bangkit syahwat yang di sebabkan menghayal bisa membatalkan puasa? Apakah keluar sperma hanya karena bersentuhan dengan wanita bisa membatalkan puasa? dan lain-lain pertanyaan sejenisnya.
Oleh karena itu kami merasa perlu menjelaskan ketentuan keluar mani yang bisa membatallkan puasa.
misalnya keluar mani karena mimpi basah, keluar mani karena menghayal, nonton video atau gambar porno, bersentuhan dengan mahramnya, atau dengan amrad (anak laki-laki kecil) dan hal-hal lain yang bukan bersentuhan dengan wanita yang non mahram, semua kasus keluar sperma tersebut tidaklah membatalkan puasa. Namun melakukan hal-hal yang bisa membangkitkan syahwat bisa membatalkan pahala puasa.
Adapun keluar mazi, wadi tidaklah membatalkan puasa berdasarkan mazhab Syafii.
Referensi
al-Mahalli ‘ala Minhaj Jilid 2 Hal 74 Haramain. Sumber: "lbm MUDI mesra"
Oleh karena itu kami merasa perlu menjelaskan ketentuan keluar mani yang bisa membatallkan puasa.
Keluar mani yang bisa membatalkan puasa adalah :
- Onani, baik di lakukan dengan tangan sendiri atau orang lain walaupun di lakukan oleh istrinya sendiri, baik ada hail (pembatas, pembalut) atau tidak.
- Keluar mani karena bersentuhan dengan wanita yang bisa membatalkan wuduk ketika bersentuhan dengannya (non mahram)
misalnya keluar mani karena mimpi basah, keluar mani karena menghayal, nonton video atau gambar porno, bersentuhan dengan mahramnya, atau dengan amrad (anak laki-laki kecil) dan hal-hal lain yang bukan bersentuhan dengan wanita yang non mahram, semua kasus keluar sperma tersebut tidaklah membatalkan puasa. Namun melakukan hal-hal yang bisa membangkitkan syahwat bisa membatalkan pahala puasa.
Adapun keluar mazi, wadi tidaklah membatalkan puasa berdasarkan mazhab Syafii.
Referensi
al-Mahalli ‘ala Minhaj Jilid 2 Hal 74 Haramain. Sumber: "lbm MUDI mesra"