Islamic - Pernikahan merupakan sunnah nabi yang pelaksanaannya sangat
dianjurkan dalam Agama Islam. Ketika sudah didekatkan dengan jodohnya,
pria dan wanita diimbau untuk menyegerakan pernikahan yang sesuai
syariat.
Namun dalam budaya tertentu, ada aturan yang melarang pernikahan jika
seseorang masih memiliki kakak atau abang yang belum menikah. Tindakan
ini dianggap sebagai bentuk kedurhakaan karena melanggar hak kakaknya.
Selain itu, melangkahi kakak dianggap dapat menghambat kakak
mendapatkan jodoh. Tidak jarang seseorang harus menunggu lama untuk bisa
melangsungkan pernikahan akibat aturan ini. Lantas bagaimana sebenarnya
Islam mengatur tentang hal ini?
Rezeki, jodoh dan maut merupakan hak prerogatif Allah dan tidak bisa
kita ganggu. Untuk urusan jodoh, Islam sangat memotivasi umatnya untuk
segera menikah.
Bagi mereka yang sudah menemukan jodohnya, maka Allah memerintahkan untuk menikah di jalan-Nya. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
"Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu
menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih
menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak
mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat
baginya". (HR. Bukhari 5065 dan Muslim 1400).
Agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW ini juga menyampaikan bahwa umat
Islam dianjurkan untuk bekerja keras untuk mewujudkan pernikahan.
Bahkan jika diantara mereka ada yang belum menikah, maka harus saling
membantu untuk mencarikan jodoh agar segera menikah. Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman yang artinya: Selengkapnya klik di sini. (Ism)