
Setiap mesjid di Aceh adalah tempat aktifitas ibadah umat
Islam, masyarakat Islam sejak dulu
menjadikan mesjid sebagai tempat kegiatan
keagamaan,pendidikan dan yang sangat penting adalah rutinitas Jumatan berupa
Ibadah mingguan setiap muslim.
Tata-cara beribadah adalah berupa patokan mengikuti sunnah
rasul saw atau tidak, namun di Aceh ketentuan khusus masalah jumatan telah
ditentukan oleh muzakarah ulama sejak beberapa waktu yang lalu. Bukan hanya
dari pelajar dayah tetapi keputusan tersebut telah disepakai oleh para
mahasiswa,ormas Islam,pelajar
Himbauan demi himbauan telah disampaikan oleh pemerintah
Aceh untuk dipatuhi oleh setiap mesjid yang melakukan rutinitas Jumatan
Poin Keputusan
MUZAKARAH MASALAH KEAGAMAAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH
NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG HASIL MUZAKARAH MASALAH
KEAGAMAAN
MEMUTUSKAN
Menetapkan : HASIL MUZAKARAH MASALAH KEAGAMAAN
TAHUN 2015 MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH.
1. Azan Jumat dua kali adalah disunnatkan
2. Memegang tongkat oleh khatib ketika khutbah Jumat adalah
disunnatkan
3. Muwalat pada khutbah jumat adalah salah satu syarat dalam khutbah
4. Mau`idhah yang panjang dengan bahasa selain Arab dalam khutbah
jumat adalah masalah khilafiyah (satu pendapat memutuskan muwalat khutbah dan
satu pendapat tidak memutuskan muwalat khutbah).
5. Dalam rangka menjaga toleransi antara sesama ummat Islam diharapkan
kepada setiap khatib jum’at yang membaca mau’idhah yang panjang untuk mengulangi
2 (dua) rukun khutbahnya.
Ditetapkan di : Banda Aceh
pada tanggal : 14 Muharram 1437 H
27 Oktober 2015 M
Tim Perumus :
1. Prof. Dr. Tgk. H. Azman Ismail, MA ( Ketua ) ( d.t.o )
2. Tgk. H. Mustafa Puteh (Wakil) ( d.t.o )
3. Prof. Dr. H. Syahrizal Abbas, MA (Sekretaris) ( d.t.o )
4. Tgk. H. Muhammad Amin Mahmud (Abu Tumin)(Anggota) ( d.t.o )
5. Tgk. H. Usman Ali ( Abu Kuta Krueng) (Anggota) ( d.t.o )
6. Prof. Dr. H. Farid Wajdi Ibrahim, MA (Anggota) ( d.t.o )
7. Tgk. H. Faisal Ali (Anggota) ( d.t.o )
8. Tgk. H. Syech Syamaun Risyad, Lc, MA (Anggota) ( d.t.o )
Beberapa waktu lalu terjadi kericuhan di Mesjid Krueng Manee,Kec.Muara
Batu, Aceh Utara pada Tanggal 20-5 2016 ada yang menuduh macam-macam wahabi,takfiri dan lain-lain.
Yang perlu dipertanyakan mengapa hal ini terjadi menurut laporan salah
seorang warga disekitarya bahwa pengurus mesjid ini belum menjalankan keputusan
muzakah ulama Aceh seperti tercantum di atas sehingga masyarakat bergejolak
menyebabkan keributan dalam mesjid tidak hanya itu bupati setempat juga
mengeluarkan SK pencabutan imam mesjid tersebut, ini merupakan keputusan yang
cocok menurut kami, karena keputusan muzakarah ini bukan hanya kajian semata
tapi juga mesti dijalankan supaya terjaga toleransi sesama umat beragama.
Jika semua pengurus mesjid menjalankan keputusan muzakarah ulama
sebagaimana himbauan yang telah dicanangkan pemerintah Aceh Isya Allah tidak
akan terjadi khilaf dalam melakukan
ibadah.
By.Anajah Center
Photo Hasil Muzakarah Ulama